PANDANGAN YURIDIS TERHADAP MASALAH-MASALAH KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI
Masalah perubahan UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) adalah salah satu wacana yang sudah menyebar luas beritanya oleh banyak pihak dalam negara kita. Banyak alasan yang menjadi penyebab perubahan undang-undang tersebut, seperti contoh ada gambaran-gambaran yang mengharapkan UU No. 62 Tahun 1958 disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Berikut merupakan permasalahan kewarganegaraan dalam konteks perubahan undang-undang tentang kewarganegaraan :
1. 1. Berkaitan dengan status kewarganegaraan perempuan yang harus mengikuti kewarganegaraan suaminya. Di era saat ini, perempuan sudah memiliki hak untuk mengubah, memperoleh, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
2. 2. Sulitnya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi beberapa orang yang sudah berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
3. 3. Terancamnya beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Hongkong menjadi kehilangan kewarganegaraannya karena kembalinya kedaulatan atas Hongkong kepada RRC.
4. 4. Tidak jelasnya status kewarganegaraan sekitar 3.000 penduduk Oksibil, Irian Jaya.
5. 5. Terancamnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi para WNI yang tinggal menetap di Singapura.
Apabila dipandang masih relevan seiring perkembangan jamn, peraturan perundang-undangan harus dapat tertampung dalam RUU tentang Kewarganegaraan RI yang batu beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Fenomena seperti ini merupakan suatu perkara yang harus diantisipasi dan dihindari oleh RUU tentang Kewarganegaraan, fenomena yang memerlukan konsepsi pemahaman global untuk dimengerti.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
Komentar
Posting Komentar